Klik Nomor Panggilan Darurat
Kepolisian 110
DAMKAR 113
Ambulance 119
BASARNAS 115
PLN 123
BPBD 0823-1701-2056
PMI 022-2054 2781
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan modernisasi sistem administrasi keuangan lingkungan, Pengurus RT, RW, dan Sie Keamanan RW 10 telah mengadakan musyawarah pada Sabtu, 29 November 2025. Melalui hasil kesepakatan tersebut, ditetapkan bahwa pembayaran iuran lingkungan wajib dilakukan melalui transfer bank.

Kebijakan ini diterapkan guna memastikan proses pembayaran lebih tertib, modern dan efisien, sehingga pengelolaan fasilitas dan pelayanan lingkungan dapat terus berjalan dengan optimal.
Berikut ketentuan pembayaran iuran yang berlaku:
Bagi warga yang memiliki tunggakan 3 bulan atau lebih, akan diberlakukan sanksi sebagai berikut:
Apabila setelah peringatan ketiga masih belum terdapat penyelesaian, maka akan dilakukan pembahasan lanjutan dalam rapat pengurus untuk menentukan tindakan selanjutnya.
Kebijakan ini mulai berlaku per 1 Desember 2025.
Mari bersama-sama menjaga keberlangsungan fasilitas dan kenyamanan lingkungan RW 10 dengan membayar iuran tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
Pengurus RW 10
Cluster Tulip Kel Rancabolang
Leave a Reply