Pengurus RW 10 Berlakukan Kembali Kartu Iuran Warga sebagai Syarat Administrasi Mulai April 2026

PENGUMUMAN RESMI
Pemberlakuan Wajib Kartu Iuran Warga

Dalam rangka meningkatkan ketertiban administrasi serta kedisiplinan warga, mulai April 2026 diberlakukan WAJIB penggunaan Kartu Iuran Warga sebagai salah satu persyaratan utama dalam setiap pengurusan administrasi di tingkat RT maupun RW.

Dengan ini ditetapkan bahwa setiap warga yang akan melakukan pengurusan administrasi WAJIB:
• Membawa Kartu Iuran Warga
• Menunjukkan status iuran dalam kondisi tertib dan lunas

Pengurus RT/RW TIDAK AKAN MEMPROSES segala bentuk pengurusan administrasi apabila:
• Kartu Iuran Warga tidak dibawa, atau
• Status iuran belum tertib / masih menunggak

Pengurusan akan ditunda sepenuhnya sampai kewajiban iuran diselesaikan.

Kebijakan ini bersifat mengikat dan berlaku untuk seluruh warga tanpa pengecualian.

Pengurus RW berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah bersama dalam menciptakan sistem administrasi yang lebih tertib, transparan, dan disiplin di lingkungan RW 10.


CATATAN PENTING

Bagi warga yang memiliki kendala atau hal lainnya terkait iuran,
silakan menghubungi Ketua RT masing-masing untuk mendapatkan solusi.


Demikian disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Pengurus RT/RW 10


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *