Klik Nomor Panggilan Darurat
Kepolisian 110
DAMKAR 113
Ambulance 119
BASARNAS 115
PLN 123
BPBD 0823-1701-2056
PMI 022-2054 2781
PENGUMUMAN RESMI
Pemberlakuan Wajib Kartu Iuran Warga

Dalam rangka meningkatkan ketertiban administrasi serta kedisiplinan warga, mulai April 2026 diberlakukan WAJIB penggunaan Kartu Iuran Warga sebagai salah satu persyaratan utama dalam setiap pengurusan administrasi di tingkat RT maupun RW.
Dengan ini ditetapkan bahwa setiap warga yang akan melakukan pengurusan administrasi WAJIB:
• Membawa Kartu Iuran Warga
• Menunjukkan status iuran dalam kondisi tertib dan lunas
Pengurus RT/RW TIDAK AKAN MEMPROSES segala bentuk pengurusan administrasi apabila:
• Kartu Iuran Warga tidak dibawa, atau
• Status iuran belum tertib / masih menunggak
Pengurusan akan ditunda sepenuhnya sampai kewajiban iuran diselesaikan.
Kebijakan ini bersifat mengikat dan berlaku untuk seluruh warga tanpa pengecualian.
Pengurus RW berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah bersama dalam menciptakan sistem administrasi yang lebih tertib, transparan, dan disiplin di lingkungan RW 10.
Bagi warga yang memiliki kendala atau hal lainnya terkait iuran,
silakan menghubungi Ketua RT masing-masing untuk mendapatkan solusi.
Demikian disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Pengurus RT/RW 10
Leave a Reply